PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 751
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Pusat Kesehatan Yustisial merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang secara teknis bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan. (2) Pusat Kesehatan Yustisial dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan Yustisial.
- Ketentuan Pasal 752 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
