PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 6910
(1) Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi kerja sama di dalam negeri dan di luar negeri di bidang pemulihan aset. (2) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi pengelolaan data dan informasi, koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan peraturan kebijakan, serta penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan teknis di lingkungan Badan Pemulihan Aset.
