PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 9080
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908N ayat (1) huruf a dapat ditugaskan sebagai satuan pelaksana yang pembentukannya berdasarkan kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi dan tugas lain berdasarkan kebijakan Asisten Pemulihan Aset.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 909 diubah sehingga Pasal 909 berbunyi sebagai berikut:
