Pasal 4370
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus pada wilayah II.
