Pasal 615
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Inspektorat Muda Keuangan III menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan III; b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis Kejaksaan; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; e. pelaksanaan penyiapan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan III; dan i. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 616 diubah sehingga Pasal 616 berbunyi sebagai berikut:
