PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 614
(1) Inspektorat Muda Keuangan III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan
belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; b. Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum; c. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; dan d. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Ketentuan Pasal 615 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
