PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 61
Bagian Tata Usaha dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan persuratan di lingkungan Kejaksaan.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
