PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan persuratan di lingkungan Kejaksaan; b. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan kearsipan di lingkungan Kejaksaan; dan c. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pencetakan, penggandaan, penjilidan, dan pendistribusian naskah dinas Kejaksaan Agung.
- Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
