Pasal 60
(1) Subbagian Pengamanan Lingkungan dan Objek Khusus mempunyai tugas melakukan pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung serta tempat tinggal Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, kawasan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, kawasan Adhyaksa Loka, kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa, kawasan Rumah Sakit Adhyaksa, dan objek khusus lainnya, mendukung pengamanan terhadap kegiatan yang dilaksanakan pejabat pimpinan tinggi, serta mendukung pengamanan kegiatan lainnya. (2) Subbagian Pengelolaan Senjata Api Dinas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pengelolaan senjata api dinas di lingkungan Kejaksaan. (3) Subbagian Pengelolaan Rumah Tahanan Kejaksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pengelolaan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta pengawalan terhadap tahanan Kejaksaan Agung. (4) Subbagian Tata Tertib mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pengawasan tata tertib dan disiplin pegawai di lingkungan Kejaksaan.
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
