Pasal 604
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, Inspektorat Keuangan II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Keuangan II; b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan di wilayah II; c. pelaksanaan reviu atas rencana anggaran dan revisi anggaran di wilayah II; d. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah II; e. pelaksanaan reviu laporan keuangan Kejaksaan di wilayah II; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah II; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan di wilayah II;
h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di Inspektorat Keuangan II; i. pelaksanaan pengendalian pengawasan keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah II; j. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat Keuangan II; k. pelaksanaan peran konsultansi pengawasan keuangan di wilayah II; l. pelaksanaan peran pembantuan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah II; m. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan keuangan di wilayah II; n. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah di wilayah II; dan o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Keuangan II.
- Ketentuan Pasal 605 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
