PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 603
(1) Inspektorat Keuangan II melaksanakan tugas pengawasan di bidang pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan, melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. (2) Wilayah kerja Inspektorat Keuangan II meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; b. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; c. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; d. Pusat Penerangan Hukum; e. Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum; f. Kejaksaan Tinggi Banten; g. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta; h. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; i. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; j. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan k. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
- Ketentuan Pasal 604 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
