Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan
keamanan di lingkungan Kejaksaan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung serta tempat tinggal Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, kawasan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, kawasan Adhyaksa Loka, kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa, kawasan Rumah Sakit Adhyaksa, dan objek khusus lainnya; c. penyiapan koordinasi dan pemberian bantuan personil serta dukungan keamanan dan pengamanan terhadap tugas operasional Kejaksaan; d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan senjata api dinas; e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan pengawalan terhadap tahanan Kejaksaan; dan f. penyiapan koordinasi dan pengawasan tata tertib dan disiplin pegawai di lingkungan Kejaksaan.
- Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
