PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 57
Bagian Keamanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan keamanan dan pengamanan objek khusus, pengelolaan senjata api dinas, dan pengelolaan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta pengawasan tata tertib dan disiplin pegawai di lingkungan Kejaksaan.
- Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
