Pasal 56
(1) Subbagian Protokol dan Pengamanan Jaksa Agung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan, administrasi keprotokolan, pengamanan, serta pengumpulan maupun pemberian informasi dan dokumentasi kegiatan Jaksa Agung. (2) Subbagian Protokol dan Pengamanan Wakil Jaksa Agung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan, administrasi keprotokolan, pengamanan, serta pengumpulan maupun pemberian informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Jaksa Agung. (3) Subbagian Protokol dan Pengamanan Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan, administrasi keprotokolan, pengamanan, serta pengumpulan maupun pemberian informasi dan dokumentasi kegiatan Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
