PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 55
Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Protokol dan Pengamanan Jaksa Agung; b. Subbagian Protokol dan Pengamanan Wakil Jaksa Agung; dan c. Subbagian Protokol dan Pengamanan Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan.
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
