PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan, administrasi keprotokolan, pengamanan, pemberian informasi, dan dokumentasi Jaksa Agung; b. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan, administrasi keprotokolan, pengamanan, pemberian informasi, dan dokumentasi Wakil Jaksa Agung; dan c. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan
keprotokolan, administrasi keprotokolan, pengamanan, pemberian informasi, dan dokumentasi Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan.
- Setelah huruf b Pasal 55 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
