PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 53
Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokolan dan pengamanan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan di lingkungan Kejaksaan.
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
