PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 52
(1) Subbagian Tata Usaha Jaksa Agung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi persuratan, dan kearsipan Jaksa Agung, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Jaksa Agung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi persuratan, dan kearsipan Wakil Jaksa Agung. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi persuratan, dan kearsipan Staf Ahli.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
