PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 51
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Jaksa Agung; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Jaksa Agung; c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli; dan d. dihapus.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
