PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan kepada Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Staf Ahli, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung; dan b. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan administrasi persuratan dan kearsipan Jaksa Agung, Wakil Jaksa
Agung, Staf Ahli, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
- Ketentuan huruf b dan huruf c Pasal 51 diubah dan Pasal 51 huruf d dihapus sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
