PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 541
Inspektorat I terdiri atas:
a. Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum; b. Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata, dan Tata Usaha Negara; c. Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer; dan d. Subbagian Tata Usaha.
- Ketentuan Pasal 542 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
