Pasal 540
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan di wilayah I; b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan internal di wilayah I; c. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di wilayah I; d. pembinaan dan pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di wilayah I; e. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di wilayah I; f. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan dan adanya indikasi pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara di wilayah I; g. pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah I setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; h. pelaksanaan pengawasan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di wilayah I; i. pelaksanaan pengawasan pengelolaan data di wilayah I; j. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor eksternal dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan eksternal di wilayah I yang menjadi tanggung jawab Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; k. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan dan konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan di wilayah I; l. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di wilayah I; m. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di wilayah I; n. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya; dan o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat I.
- Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 541 diubah sehingga Pasal 541 berbunyi sebagai berikut:
