PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 542
Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data.
- Ketentuan Pasal 543 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
