PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 532
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi: a. pengelolaan urusan tata usaha, yang meliputi pembinaan sumber daya manusia, ketertiban dan pengamanan dalam yang meliputi pembinaan sikap, dan disiplin pegawai; b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan penyelenggaraan acara; c. pengelolaan persuratan, pendistribusian, kearsipan, dan dokumentasi; d. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan perlengkapan serta pengelolaan atas barang milik negara; d1. pelaksanaan koordinasi pemberian keterangan di persidangan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
- Ketentuan Pasal 534 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
