PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 534
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, persuratan, pendistribusian, kearsipan, dan dokumentasi. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan penyelenggaraan acara, penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan perlengkapan serta pengelolaan atas barang milik negara, koordinasi pemberian keterangan di persidangan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan pengawasan, dan urusan kerumahtanggaan.
- Di antara Pasal 538 dan Pasal 539 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 538A, Pasal 538B, Pasal 538C, dan Pasal 538D sehingga berbunyi sebagai berikut:
