PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 530
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan pengolahan data, analisis data, penyiapan bahan rencana strategis, rencana kerja, anggaran program, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan tahunan, serta pengolahan dan analisis data kegiatan. (2) Subbagian Pemantauan dan Penilaian mempunyai tugas penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja, koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, penilaian program kerja, penyusunan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan, analisis hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
- Di antara huruf d dan huruf e Pasal 532 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d1 sehingga Pasal 532 berbunyi sebagai berikut:
