Pasal 528
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dalam pengumpulan, pencatatan, pengelolaan, dan penyajian data kegiatan; b. penyiapan dan pelaksanaan pengolahan dan analisis data kegiatan; c. penyiapan dan penyusunan rencana anggaran dan program kerja, rencana strategis, dan program kerja pengawasan tahunan; d. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program kerja; e. penyiapan data penilaian program kerja dan surat keterangan kepegawaian; f. penyiapan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan tahunan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; g. koordinasi dan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; h. koordinasi dan penyiapan analisis hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; dan i. penyiapan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
- Ketentuan Pasal 530 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
