PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 519C
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terdiri atas: a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; b. Direktorat Penindakan; c. Direktorat Penuntutan; d. Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi; d1. Koordinator; dan e. Kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 519T diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
