Pasal 518
(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang
bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. (2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum, serta tugas lain sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. (3) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi manajerial dan mengoordinasikan penanganan perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan sesuai dengan permasalahan pada masing-masing direktorat. (4) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh Jaksa, pejabat fungsional lain, dan pelaksana sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas 5 (lima) Koordinator. (6) Tata cara pelaksanaan tugas Koordinator ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- Di antara huruf d dan huruf e Pasal 519C disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d1 sehingga Pasal 519C berbunyi sebagai berikut:
