Pasal 486
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; c. penyiapan dan pelaksanaan pemberian bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis terkait dengan pelaksanaan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; e. penyiapan pembinaan teknis dan administrasi pelaksanaan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; g. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, saran, dan analisis pelaksanaan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja pelaksanaan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan.
- Ketentuan Pasal 488 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
