PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 488
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyiapan bahan dan pelaksanaan bantuan hukum, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, serta penyiapan bahan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, saran, dan analisis dalam memberikan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan bahan pembinaan
teknis dan administrasi, serta penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan.
- Ketentuan Pasal 489 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
