PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 485
Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan administrasi, pelaksanaan bantuan hukum, koordinasi dan kerja sama, penyampaian pertimbangan, pendapat, saran, dan analisis, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan.
- Ketentuan Pasal 486 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
