Pasal 483
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Direktorat Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, serta pembinaan teknis pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; c. penyelenggaraan jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; d. koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah di bidang tata usaha negara; e. koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/badan negara dan lembaga/instansi pemerintah pusat di bidang ketatanegaraan; f. penyampaian pertimbangan, pendapat, saran, dan analisis dalam memberikan jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Tata Usaha Negara Negara.
- Ketentuan Pasal 485 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
