PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 482
Direktorat Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan.
- Ketentuan Pasal 483 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
