PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 445
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; e. pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
- Ketentuan Pasal 482 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
