PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Staf Ahli, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung; b. pelaksanaan keprotokolan dan pengamanan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan; c. pelaksanaan urusan keamanan dan pengamanan objek khusus; d. pengelolaan senjata api dinas; e. pengelolaan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung; f. pengawasan tata tertib pegawai; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan persuratan; h. pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana; dan i. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan fasilitasi pembinaan rohani.
- Ketentuan huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e Pasal 48 diubah sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
