PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 46
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di bidang ketatausahaan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Staf Ahli, keprotokolan dan pengamanan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan, serta keamanan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
