PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 41
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penataan dan evaluasi organisasi, penelaahan, dan penilaian tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan serta pemberian bimbingan penyusunan proses bisnis, standar ketatalaksanaan, standar operasional prosedur di lingkungan Kejaksaan, dan pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
