Pasal 29
(1) Subbagian Pengelolaan Data I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian, data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja pada wilayah I, melakukan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan indeksasi dan strategi nasional, penyusunan buku profil Kejaksaan, pengelolaan dan administrasi dukungan donor di lingkungan Kejaksaan. (2) Subbagian Pengelolaan Data II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja pada wilayah II dan wilayah III, melakukan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan rencana aksi nasional dan direktif PRESIDEN, dan penyusunan laporan tahunan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
