PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja; b. penyiapan, koordinasi pelaksanaan, percepatan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan indeksasi, rencana aksi nasional, strategi nasional dan direktif PRESIDEN; c. pengelolaan dan administrasi dukungan donor di lingkungan Kejaksaan; dan d. penyusunan laporan tahunan dan buku profil Kejaksaan.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
