PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 26
Bagian Pengelolaan Data memiliki tugas melaksanakan pengelolaan data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja, serta mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan.
- Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
