Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan meliputi pemberian bimbingan dan
pembinaan teknis penyusunan rencana anggaran dan program kerja Kejaksaan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja Kejaksaan; b1. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan indeksasi, rencana aksi nasional, strategi nasional, dan tugas direktif PRESIDEN; c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran; d. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, revisi anggaran pelaksanaan Instruksi
atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan atau tambahan anggaran atau pemotongan anggaran dari Kementerian Keuangan; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan kinerja Kejaksaan; f. pelaksanaan analisis jabatan, penataan organisasi, dan tata laksana; dan g. fasilitasi pelaksanaan program reformasi birokrasi Kejaksaan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
