PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 48
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan; c. Bagian Keamanan; d. Bagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan e. Bagian Prasarana, Sarana, dan Rumah Tangga.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
