Pasal 396
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan
kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah III.
- Ketentuan Pasal 397 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
