Pasal 394
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum terkait kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta
upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dan h. penyiapan dan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
- Ketentuan Pasal 396 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
