PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 393
Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan
pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
- Ketentuan Pasal 394 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
