PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 397
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
