PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 379
Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III.
- Ketentuan Pasal 380 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
