Pasal 380
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, serta penyusunan pelaporan pelaksanaan penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, serta penyusunan pelaporan pelaksanaan penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan
teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, serta penyusunan pelaporan pelaksanaan penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah III.
- Ketentuan Pasal 381 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
