Pasal 378
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana dan program kerja penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik dalam penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang;
g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; dan h. penyiapan dan penyusunan pelaporan penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian dan tindak pidana pencucian uang.
- Ketentuan Pasal 379 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
